Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang
ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri,
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB)
Yuddy Chrisnandi, dan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, di Kemenko
PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/4), telah
ditetapkan 19 hari libur nasional dan cuti bersama yang terdiri dari 15
hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri dan 1 hari cuti
bersama Natal.
“Alhamdulillah dalam rapat singkat tiga
menteri teknis,
disepakati berkaitan hari libur dan cuti bersama,” kata Menko PMK Puan Maharani seusai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2017 itu.
disepakati berkaitan hari libur dan cuti bersama,” kata Menko PMK Puan Maharani seusai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2017 itu.
Menurut Puan, cuti merupakan hak
pegawai yang harus dihargai dan dihormati. “Untuk kepentingan bersama,
perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari cuti bersama itu
mengurangi jumlah cuti tahunan,” ujarnya..
Ditetapkannya hari libur nasional dan
cuti bersama, menurut Puan Maharani, dimaksudkan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan
cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. “Penetapan
ini juga diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri
yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi,” lanjutnya.
Sementara Menaker Hanif Dhakiri
mengatakan, tujuan dilakukannya cuti bersama dan libur nasional ini
adalah upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam
pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama. “Kita harapkan
penetapan kesepakatan libur nasional dan cuti bersama ini dapat
meningkatkan produktivitas kerja,”ujarnya.
- 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- 14 April, Wafat Isa Al Masih
- 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 25- 26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia
- 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal
Untuk cuti bersama tahun 2017 berikut rinciannya :
- 23, 27-28 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- 26 Desember, Hari Raya Natal
Sumber : setkab.go.id
No comments:
Post a Comment